Penulis: Irvan Simanjuntak
Ketua Cabang GMKI
Tanjungpinang
Merujuk
pada arus Perkembangan yang semakin jaya pada zaman ini yang membuktikan bahwa informasi menjadi
kebutuhan pokok manusia. maka dalam hal ini, transparansi informasi bukan lagi
hanya kebutuhan pokok masyarakat melainkan kebutuhan kalangan pemerintah sebagai sosok promotor kebijakan dalam tatanan kenegaraan. trasparansi
informasi sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang baik. Salah satu
cara untuk menumbuhkan transparansi dalam pemerintahan adalah dengan membuka akses masyarakat untuk
dapat menyampaikan aspirasinya kepada masyarakat. Sejak diberlakukannya
Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
penerapannya di lapangan tidak sesuai. Pengelolah pemerintah yang transparan masih jauh dari
harapan, ini dibuktikan banyaknya virus korupsi yang sudah menjalar ke badan pemerintahan yang membuat sistem pemerintahan kelihatan buruk.
·
keterbukaan
data dalam sitem pemerintahan
Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, masyarakat bebas mengakses informasi dari lembaga pemerintah.
Tetapi kenyataannya pihak pemerintah masih dongkol untuk membuka informasi
data. keterbukaan data dalam system pemerintahan adalah salah satu cara untuk
menutup celaha-celah korupsi dan menekan pertumbuhan korupsi yang telah mendarah daging di negri nusantara
tercinta. Dan tidak heran jika yang pelaku-pelaku korupsi berlatar belakang pejabat-pejabat pemerintah. seakan menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dibangun bisa dipromotori pihak-pihak tertentu yang menyebabkan kerugian-kerugian. Seberapa sulitkah melakukan Keterbukaan
data atau informasi yang menjadi hak bersama? Jika data-data bukan bagian daripada DOSA dan informasi itu ada dan benar
secara detail yang merupakan hak public, maka kenapa harus di sembunyikan? Sampai saat ini sangat jarang ditemui keterbukaan data oleh instansi pemerintah
terhadap public yang menyangkut perjalanan pemerintahan yang sepatutnya itu menjadi kebutuhan informasi publik.
Sekedar
info Dalam info VIVAnews -
Open Budget Index (OBI) atau Indeks Keterbukaan Anggaran 2012 yang
dirilis Internasional Budget Partnership menunjukkan bahwa Indonesia mengalami
peningkatan dalam hal skor indeks keterbukaan anggaran. Berdasarkan data
dari OBI 2012, Indonesia memiliki skor 62 dan meraih peringkat paling tinggi
dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan Filipina memiliki skor
48, Malaysia 39, Thailand 36, Timor Leste 36, Vietnam 19, Kamboja 15, dan
Myanmar 0. (suatu haal yang patut diberi apresiasi dan perlu ditingkatkan
hingga mencapai skor tingkat internasional)
keterbukaan
informasi publik belum mendarah daging bagi pejabat publik yang mengelola
pemerintahan, ditandai dengan tidak adanya komitmen pemerintah daerah dalam
membenahi kinerja pejabat daerah soal keterbukaan informasi publik melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tidak berjalan secara
maksimal. Manfaat keterbukaan informasi publik adalah sebuah upaya optimalisasi
badan publik atau penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik
(good governance) dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan
segala bentuk kebijakan dan perencanaan penganggaran yang sampai detik ini
belum terlaksana. Masyarakat hanya menmperoleh barang jadi, bukan dengan barang
mentah, jika masyarakat dikasi barang mentah maka peran masyarakat pun tidak
akan tertutupi untuk menjadikan barang tersebut barang siap pakai.
Sebenarnaya
seberapa pentingkah keterbukaan data yang ada di pemerintahan untuk dapat
dipublikasikan kepada publik, untuk dijadikan acuan transparansi kinerja sebuah
instansi? Keterbukaan ternyata sangatlah penting, (MISALNYA…! karena dengan
memberikan informasi tentang laporan keuangan kepada public maka itu dapat menjaga akuntabilitas badan Negara dan
keterbukaan data dapat disebut sebagai salah satu pencegah tindakan korupsi di
kalangan pejabat pemerintahan.
maka disamping itu semua
spritualitas yang sempurna adalah kebutuhan pokok bagi para pemegang kendali
jalannya pemerintahan hinnga tidak menutup kemungkinan akan selalu melakukan
keterbukaan dalam pemerintahan atau transparansi informasi terhadap publlik.
sekedar
penamabah wawasan,,,,,!!!! “Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April
2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka
atau transparan. Maka Setiap orang
dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Ini bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi
oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik
semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan
negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya
jaminan terhadap keterbukaan informasi publik. Undang-undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain
tentang:
- Hak
setiap orang untuk memperoleh informasi publik
- Kewajiban
setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
- Informasi
dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban
badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.