1. ISTILAH PERSIDANGAN
Persidangan adalah suatu media
atau tempat untuk merumuskan suatu masalah yang muncul dalam suatu komunitas
yang didalamnya mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang
dimilikinya . Dan persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal – hal
yang menjadi kebutuhan suatu kelompok / organisasi dalam menjalankan tata kerja
organisasi tersbut.
Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme
yang telah dibuat sebelumnya.
2. PIMPINAN SIDANG
Pimpinan sidang adalah orang
yang dipilih atau diangkat untuk memimpin persidangn /rapat dan juga faktor
yang sangat menentukan dalam kelancaran suatu persidangan . Semua informasi
harus diformulasikan sedemikian rupa dengan bijaksana , obektif dan luwes tanpa
mengurangi wibawa dan dilakukan dengan tegas.
3. FUNGSI PIMPINAN SIDANG
- · sebagai pengarah
- · sebagai mediator
- · pencari jalan keluar
- · sebagai layar pemantul
- · motifator sebagai pengambil keputusan dan kesimpulan atas nama peserta
4. CIRI – CIRI PIMPINAN SIDANG YANG IDEAL
- · Mengetahui tekhnik pengendalian persidangan
- · Cakap mengkombinasikan teknik pengendalian yang bebas , terbatas dan ketat
- · Cepat mengenal dan memahami situasi
- · Mampu mengenali dengan cepat tipe – tipe peserta
- · Cakap mengutarakan pendapat
- · Cakap menganlisa dan menguraikan setiap pembicaraan
- · Cakap mengambil kesimpulan pembicara
- · Cakap mengambil jalan keluar jika sedang buntu
- · Mampu memahami faktor psikologis peserta serta mampu memotifasi peserta untuk mengambil peranan.
5. PESERTA
Peserta sidang adalah peserta
yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota dari organisasi
tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap kebijakan atau
keputusan dari permasalahan yang dibahas.
6. TIPE – TIPE PESERTA
- · pemersatu
- · pendengar
- · perantara
- · pemberi semangat
- · pengambil inisiatif
- · pemberi informasi
- · penyerang
- · perusuh
7. ISTILAH – ISTILAH DALAM
PERSIDANGAN
A. INTERUPSI
Interupsi adalah suatu tindakan
dari seseorang untuk memotong, menela , menghentikan proses pembicaraan dalam
persidangan.
Jenis – jenis
innterupsi
1.
Point of order / usulan
Dikatan dan terjadi apabila
pembicaraan yang akan kita katakan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan
dan akan memperlancar persidangan.
2.
Point of information / Informasi
Dikatakan dan terjadi jika yang
diajukan adalah untuk menjelasakan atau memberi informasi ang kurang jelas atau
menambah bahan pertimbangan pada hal yAng dibahas
3.
Point of clarification / klarifikasi
Dikatakan dan mterjadi jika
point yang akan diajukan adalah memperjelas apa yang sudah dikatakan
sebelumnya.
4.
Point of personal privilage / personality
Dikatakan untuk membela diri karena
pembicaraan yang berlangsung menyinggung pribadi atau orang tertentu ( berupa
fitnah atau hinaan )
TAMBAHAN
5.
Point of clearens
Dikatakan dan terjadi apabila
seseorang dikatakan (PP) oleh peserta sidang yang lain, maka hal ini yang
dipakai sebagai interupsi demi meluruskan hal yang terjadi atau yang dimaksud
6.
Point of solution / solusi konkret
Merupakan interupsi yang digunakan
untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi atau mengusulkan usulan yang
paling dirasa jitu untuk memecahkan permasalahan yang sedang dibahas.
7.
Point of Justification
Interupsi yang digunakan untuk
menguatkan pendapat sebelumnya.
CATATAN
Tidak ada interupsi ketika diam
Tidak ada kata interupsi diatas interupsi
B. SKORSING
Penundaan acara sidang untuk
sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
C. LOBBY
Adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak yang atau lebih yang
bersebarangan pendapat secara informal atau keputusan
D. MUSYAWARAH MUFAKAT
Pengambilan keputusan berdasarkan
keputusan bersama secara aklamasi
E. VOTING
Pengambilan keputusan
berdasarkan suara tebanyak . Bisa dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
F. FORMATUR
Peserta sidang yang dipilih
untuk menyusun kepengurusan organisasi
G. DEAD LOCK
Suasan musyawarah yang macet.
Masing – masing pihak berpegang kukuh pada argumentasinya, tidak ada yang
mengalah, maka sidang dihentikan.
H. AGENDA ACARA
Susunan acara persidangan secara
kronologis yang mencantumkan materi sidang yang akan dibahas dan wsaktu
pelaksanaannya
I. TATA TERTIB
Aturan persidangan yang disusun
untuk memudahkan jalannya acara persidangan yang berlaku dan mengikat pada
seluruh peserta sidang.
J. WALK OUT
Peserta meninggalkan acara
persidangan sebagai protes atau ketidaksetujuan atas jalannya persidangan
K. ONE MAN ONE VOTE
Setiap peserta memiliki hak satu
suara dalam pengambilan keputusan secara voting .
L. ONE DELEGATION ONE VOTE
Setiap delegasi / tim memilliki
satu suara dalam pengambilan keputusan di dalam persidangan.
M. QUORUM
Batas minimal peserta sidang
yang harus hadir untuk dapat mensyahkan suatu keputusan di dalam persidangan.
N. FORUM ADALAH MAJELIS PERSIDANGAN
O. PENCERAHAN
Merupakan upaya seorang peserta
sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yang
lain.
8.BENTUK KETUKAN PALU
1. Ketukan 1 kali digunakan untuk
a.
Keputusan sela
b.
kesepakatan
c.
ketukan oleh pimpinan sidang yang akan
melanjutkan atau mengambil alih sidang ( terjadi pada pergantian pimpinan
sidang / majelis ketua )
2. Ketukan 2 kali
a.
Untuk menskorsing dan mencabut skorsing
b.
Mencabut kembali / atau membatalkan ketukan
terdahulu
c.
Ketukan pada pergantian pimpinan sidcang
3. Ketukan 3 kali
a.
Penbukaan dan penutupan sidang
b.
Pembacaan konsideran dan keputusan final
9. CONTOH KALIMAT YANG DIPAKAI
OLEH PIMPINAN SIDANG
A. Membuka sidang
” Dengan mengucapkan puji syukur
kepada Tuhan Yesus Kristus Sang Kepala Gerakan maka saya ...... dibuka dan
terbuka/ tertutup untuk umum. ” tok tok tok ”
B. Menutup sidang
” Dengan mengucapkan syukur
kepada Tuhan Yesus Kristus Sang Kepala Gerakan maka ...... Ditutup dan tertutup
untuk umum. ” tok tok tok ”
C. Mengalihkan pimpinan sidang
” Dengan mengucapkan puji syukur
kepada Tuhan Yesus Kriistus Sang Kepala Gerakan maka saya serahkan palu sidang
kepada pimpinan sidang berikutnya ” tok tok ”
D. Mengambil alih pimpinan sidang
” Dengan mengucapkan puji syukur
kepada Tuhan Yesus Kriistus Sang Kepala Gerakan maka palu sidang saya terima
dan sidang saya saya lanjutkan. ” tok ”
E. Mensokrsing sidang
” Sidang saya skors 1 X 15 menit
dari pukul 14.00 sampai dengan pukul !4.15
” tok tok ”
F. Mencabut Skorsing
” Dengan memperhatikan kehadiran
peserta sidang dan waktu skoorsing yang ditetapkan maka skors saya cabut dan
sidang dilanjutkan ” tok tok ”
G. Memberi peringatan kepada peserta sidang
” Peserta sidang harap tenang ”
tok tok berkali kali
10. BENTUK SIDANG – SIDANG DALAM
GMKI
Persidangan dalam kongres .
kennferensi cabang ( konfercab ). Musyawarah komisariat tersiri dari :
A. Sidang pleno
Ø
Mengesahkan persidangan
Ø
Memilih dan menetapkan majelis ketua
Ø
Membahas dan menetapkan tata tertib dan jadwal
acara
Ø
Mendengar dan menilai Laporan Pertanggung
Jawaban Badan Pengurus Cabang
Ø
Menetapkan komisi, panitia kerja, dan panitia
khusus serta menetapkan hasil hasil komisi menjadi keputusan konfercab
Ø
Menetapkan ketua dan sekretaris komisi , panitia
kerja dan panitia khusus
Ø
Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Cabang dan
Badan Pemeriksa Keuangan ( Jika ada )
Ø
Menetapkan masa bakti / periode BPC
Ø
Menutup persidangan
B. Sidang komisi
- Ø Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Badan Pengurus cabang
- Ø Membahas dan merumuskan Garis Besar Program dan Kebijakan Organisasi ( GBKUO )
- Ø Membahas dan merumuskan Anggaran pendapatan dan belanja Cabang
- Ø Membahas dan merumuskan struktur dan uraian tugas Badan pengurus Cabang
C. Sidang Panitia kerja
- Ø Membahas dan merumuskan criteria dan tata cara pemilihan Badan Pengurus Cabang
- Ø Membahas dan merumuskan Pokok – pokok pikiran konfercab
D.Sidang Panitia Khusus
* Panitia dapat dibentuk jika
diperlukan
E. Pimpinan sidang
Ø
Pimpinan sidang terdiri dari pimpinan sidang
sementara dan pimpinan sidang Tetap atau yang disebut majelis ketua
Ø
Pimpinan sidang sementara adalah ketua dan
sekretaris Pengurus pusat, Badan Pengurus Cabang , dan 3 orang utusan peserta
sidang
Ø
Pimpinan sidang tetap disebut majelis ketua
memimpin sampai akhir proses
11. PERSIDANGAN DENGAN MEKANISMENYA:
- a. Kongres dipimpin oleh 5 orang majelis ketua yang terdiri dari 2 orang unsur Pengurus Pusat , dan 3 orang utusan peserta sidang.
- b. Konfercab dipimpin oleh 3 orang majelis ketua yang terdiri dari 1 orang unsur Badan Pengurus Cabang , dan 2 orang utusan peserta sidang
- c. Muskom dipimpin oleh 3 orang majelis ketua yang terdiri dari 1 orang unsur pengurus komisariat dan 2 orang utusan peserta sidang
- d. Majelis ketua dari unsur pengurus pusat ditunjuk dan disepakati oleh Pengurus Pusat
- e. Majelis ketua dari unsur BPC ditunjuk dan disepakti oleh BPC
- f. Majelis ketua dari unsur Pengurus komisariat ditunjuk oleh Pengurus komisariat
- g. Majelis ketua dari unsur peserta ditunjuk dan dipilih oleh forum peserta persidangan
- h. Majelis ketua harus ditetapkan dalam suatu surat keputusan
- i. Apabila dalam proses perjalanan satu atau lebih dari satu majelis ketua mengundurkan diri karena alasan tetap, maka harus diganti yang lain dengan tetap memperhatikan keterwakilannya sehingga harus dilakukan perubahan dan penerbitan surat keputusan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar