Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian...

Rabu, 27 April 2016

Pejabat,,,,,!!!! Jangan Alergi Terhadap Tranparansi Informasi Publik


Penulis: Irvan Simanjuntak
Ketua Cabang GMKI
Tanjungpinang


Merujuk pada arus Perkembangan yang semakin jaya pada zaman ini yang membuktikan bahwa informasi menjadi kebutuhan pokok manusia. maka dalam hal ini, transparansi informasi bukan lagi hanya kebutuhan pokok masyarakat melainkan kebutuhan kalangan pemerintah sebagai sosok promotor kebijakan dalam tatanan kenegaraan. trasparansi informasi sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang baik. Salah satu cara untuk menumbuhkan transparansi dalam pemerintahan  adalah dengan membuka akses masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada masyarakat. Sejak diberlakukannya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penerapannya di lapangan tidak sesuai. Pengelolah  pemerintah yang transparan masih jauh dari harapan, ini dibuktikan banyaknya virus korupsi yang sudah menjalar ke badan pemerintahan yang membuat sistem pemerintahan kelihatan buruk.

·         keterbukaan data dalam sitem pemerintahan
Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat bebas mengakses informasi dari lembaga pemerintah. Tetapi kenyataannya pihak pemerintah masih dongkol untuk membuka informasi data. keterbukaan data dalam system pemerintahan adalah salah satu cara untuk menutup celaha-celah korupsi dan menekan pertumbuhan korupsi yang telah mendarah daging di negri nusantara tercinta. Dan tidak heran jika yang pelaku-pelaku korupsi berlatar belakang pejabat-pejabat pemerintah. seakan menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang dibangun bisa dipromotori pihak-pihak tertentu yang menyebabkan kerugian-kerugian. Seberapa sulitkah melakukan Keterbukaan data atau informasi yang menjadi hak bersama? Jika data-data bukan bagian daripada DOSA dan informasi itu ada dan benar secara detail yang merupakan hak public, maka kenapa harus di sembunyikan? Sampai saat ini sangat jarang ditemui keterbukaan data oleh instansi pemerintah terhadap public yang menyangkut perjalanan pemerintahan yang sepatutnya itu menjadi kebutuhan informasi publik.  
Sekedar info Dalam info VIVAnews - Open Budget Index (OBI) atau Indeks Keterbukaan Anggaran 2012 yang dirilis Internasional Budget Partnership menunjukkan bahwa Indonesia mengalami peningkatan dalam hal skor indeks keterbukaan anggaran.  Berdasarkan data dari OBI 2012, Indonesia memiliki skor 62 dan meraih peringkat paling tinggi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan Filipina memiliki skor 48, Malaysia 39, Thailand 36, Timor Leste 36, Vietnam 19, Kamboja 15, dan Myanmar 0. (suatu haal yang patut diberi apresiasi dan perlu ditingkatkan hingga mencapai skor tingkat internasional)
keterbukaan informasi publik belum mendarah daging bagi pejabat publik yang mengelola pemerintahan, ditandai dengan tidak adanya komitmen pemerintah daerah dalam membenahi kinerja pejabat daerah soal keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tidak berjalan secara maksimal. Manfaat keterbukaan informasi publik adalah sebuah upaya optimalisasi badan publik atau penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan segala bentuk kebijakan  dan perencanaan penganggaran yang sampai detik ini belum terlaksana. Masyarakat hanya menmperoleh barang jadi, bukan dengan barang mentah, jika masyarakat dikasi barang mentah maka peran masyarakat pun tidak akan tertutupi untuk menjadikan barang tersebut barang siap pakai.
Sebenarnaya seberapa pentingkah keterbukaan data yang ada di pemerintahan untuk dapat dipublikasikan kepada publik, untuk dijadikan acuan transparansi kinerja sebuah instansi? Keterbukaan ternyata sangatlah penting, (MISALNYA…! karena dengan memberikan informasi tentang laporan keuangan kepada public maka itu  dapat menjaga akuntabilitas badan Negara dan keterbukaan data dapat disebut sebagai salah satu pencegah tindakan korupsi di kalangan pejabat pemerintahan.
maka disamping itu semua spritualitas yang sempurna adalah kebutuhan pokok bagi para pemegang kendali jalannya pemerintahan hinnga tidak menutup kemungkinan akan selalu melakukan keterbukaan dalam pemerintahan atau transparansi informasi terhadap publlik.

sekedar penamabah wawasan,,,,,!!!! “Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Maka  Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik. Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
  2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
  3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Post